Sabtu, 08 September 2012

PROPOSAL BANTUAN SOSIAL INSENTIF POSYANDU DESA NGAWONGGO KECAMATAN TAJINAN KABUPATEN MALANG TAHUN 2012 PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DESA NGAWONGGO KECAMATAN TAJINAN Jl.Suroyudo No:04 Ngawonggo Telp.[0341]8380301 Kp.65172 \ KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan karunia dan hidayah-Nya sehingga kami sebagai kader Posyandu Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan dapat menyusun proposal Dana Bantuan Sosial Insentif Posyandu ini tanpa suatu hambatan yang berarti. Dengan adanya dana bantuan ini, kami berharap dapat menambah media dan menunjang jalannya proses kegiatan Posyandu didesa kami. Kiranya cukup sekian yang dapat kami sampaikan, dan semoga posyandu beserta kader kadernya akan terus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Malang, 2 Januari 2012 Pengelola Posyandu Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan KHURIYATI I. LATAR BELAKANG Perkembangan POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu) sebelum adanya Otonomi Daerah sangat berkembang pesat hal ini terlihat dengan bertambahnya jumlah Posyandu disetiap desa. Namun sejalan dengan adanya Otonomi Daerah (Desentralisasi Pelayanan Dasar) jumlah dan kegiatan Posyandu semakin berkurang, akibat alokasi dana APBD untuk kesehatan rendah yaitu kurang 15 %. Masyarakat dan Pemerintah baru tersentak ketika muncul gambaran status gizi persis seperti kondisi tahun tujuh puluhan dimana hampir setiap bangsal anak anak di Rumah Sakit setiap hari dirawat anak dengan gizi buruk. Oleh karena itu Pemerintah aktif melaksanakan revitalisasi Posyandu melalui Program Gebyar Posyandu tanggal 27 Desember 2005. Pelaksanaan Revitalisasi Posyandu bukan tidak ada kendala, terkait dengan ketenagaan terutama tenaga paramedis akibat banyaknya tugas yang di emban, seringkali kegiatan pelayanan dari tenaga paramedis tertunda akibat absennya paramedis di Posyandu. Sehingga pelaksanaan kegiatan Posyandu terhambat, mengingat Posyandu merupakan kegiatan berbasis masyarakat, ketidak perdulian dan rendahnya partisipasi masyarakat berdampak terhadap keberhasilan revitalisasi Posyandu. Namun Kader sebagai pengelola Posyandu tetap berusaha dan berjuang meningkatkan kualitas maupun kuantitas Posyandu, sehingga keberhasilan ini tidak bisa lepas dari peran dan kerja keras para kader yang dengan sukarela mengelola Posyandu di wilayahnya masing – masing. Kader Posyandu merupakan ujung tombak tenaga pemberdayaan masyarakat dimana mereka adalah warga setempat laki-laki maupun wanita, bisa membaca dan menulis, memiliki waktu luang serta kemampuan mempengaruhi masyarakat dan yang terpenting mereka mau bekerja sukarela dengan hati tulus dan ikhlas. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Malang telah berupaya melakukan langkah-langkah dalam memberdayakan kader termasuk kesejahteraan kader agar mereka lebih semangat dan aktif secara profesional untuk memantau dan melakukan konseling tumbuh kembang anak serta membangun kemitraan masyarakat untuk lebih meningkatkan dukungan dan memanfaatkan Posyandu secara optimal sehingga sasaran Posyandu Balita mencapai peningkatan yang signifikan. II. DASAR PELAKSANAAN 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 3. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ Tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 11. Peraturan Daerah Kabuapten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008; 14. Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan; 15. Peraturan Bupati Malang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; 16. Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 17. Peraturan Bupati Malang Nomor 180/196/KEP/421.013/2011 tentang Verifikator Teknis Belanja Hibah, Belanja Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2012. III. TUJUAN TUJUAN UMUM : Meningkatkan kesejahteraan sehingga fungsi dan kinerja kader Posyandu Balita dalam menggerakkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan serta tercapainya status gizi maupun derajat kesehatan ibu dan anak lebih optimal untuk menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu) & AKB (Angka Kematian Bayi). TUJUAN KHUSUS : 1. Meningkatkan kualitas Pengetahuan dan Keterampilan dalam mengembangkan kegiatan Posyandu ; 2. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam mengembangkan kegiatan Posyandu ; 3. Meningkatkan Peran Lintas Sektor dalam mengembangkan kegiatan Posyandu ; 4. Meningkatkan Cakupan dan Jangkauan Pelayanan Kesehatan Dasar. IV. URAIAN KEGIATAN Penyelenggaraan Posyandu dilakukan dengan lima Program yang terintegrasi yaitu program Kesehatan ibu dan anak,Keluarga Berencana,Pencegahan diare,Gizi dan Imunisasi sedangkan kegiatannya dilakukan dengan sistem 5 meja yaitu : LOKASI KEGIATAN Meja 1 pendaftaran Meja 2 Penimbangan BB dan pengukuran TB Meja 3 Pengisian KMS Meja 4 Penyuluhan Meja 5 Pelayanan kesehatan Dengan kegiatan 5 meja maka setidaknya dibutuhkan minimal 5 orang tenaga kader untuk melaksanakan kegiatan posyandu ini dimana kegiatan ini dilakukan minimal 1 bulan sekali. V. SUMBERDAYA Desa Ngawonggo memiliki 5 Posyandu dengan masing-masing jumlah kader 5 orang, jadi total jumlah kader desa Ngawonggo 25 orang. VI. PENUTUP Demikian proposal ini dibuat sebagai persyaratan untuk mengajukan bantuan sosial insentif posyandu tahun anggaran 2012. Semoga dengan bantuan tersebut dapat lebih meningkatkan kegiatan posyandu dan memberikan semangat bagi kader posyandu dalam melakukan kegiatan posyandu didesa Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. Untuk itu ,besar harapan kami semoga proposal yg kami ajukan ini sekiranya dapat dikabulkan. Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih. PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DESA NGAWONGGO KECAMATAN TAJINAN Jl.Suroyudo No:04 Ngawonggo Telp.[0341]8380301 Kp.65172 KEPUTUSAN DESA NGAWONGGO Nomor : 180 / / 421. 629 / 2012 TENTANG POKJA POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA NGAWONGGO Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Anak Balita (AKABA) melalui upaya pemberdayaan masyarakat serta menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang merata yang dilakukan melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), perlu dilakukan revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu guna meningkatkan fungsi dan kinerja secara optimal; b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pos Pelayanan Terpadu Desa Purwosekar yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ; Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; 2. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; 3. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah ; 4. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa 6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu ; 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2011. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU : Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Ngawonggo, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. KEDUA : Kelompok Kerja (Pokja) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Ngawonggo Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempuyai tugas: 1. Menyiapkan data dan informasi dalam skala Desa tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); 2. Menyampaikan berbagai informasi dan masalah kepada instansi/ lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut; 3. Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal; 4. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); 5. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program / kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) secara rutin dan terjadwal; 6. Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Pos Pelayan Terpadu (Posyandu); 7. Menggabungkan kegiatan lain sesuai kebutuhan; 8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa/ Kelurahan dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kecamatan; KETIGA : Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pengembangan Posyandu, Kepala Desa / Lurah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial lainnya di Posyandu; KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan Ditetapkan di : Malang, Tanggal : 2 Januari 2012 KEPALA DESA NGAWONGGO KHOIRUL HUDA Lampiran : KEPUTUSAN KADES NGAWONGGO KAB. MALANG Nomor : 180/ /421.629/2012 Tanggal : 2 Januari 2012 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA POKJA PENGINTEGRASIAN POS PELAYANAN TERPADU DESA NGAWONGGO KEC TAJINAN KABUPATEN MALANG No. JABATAN DALAM TIM KETERANGAN JABATAN / INSTANSI 1 2 3 1. Pembina/ Penanggungjawab Kades 2. Ketua Sekretaris Desa 3. Wakil Ketua Kaur. Ekbang 4. Sekretaris Ketua LPMD 5. Wakil Sekretaris Bidan Di Desa 6. Bidang- Bidang Bidang Kelembagaan 1) Koordinator 2) Anggota Kaur Pemerintahan a. LPMD Sie. Organisasi b. PKK Pokja I c. Fatayaat NU Desa d. Aisyah Desa Bidang Kesehatan, Gizi & Keluarga Berencana: 1) Koordinator 2) Anggota PLKB a. RS. Swasta b. Klinik/ Dokter/ Bidan Praktek Swasta c. Bidan Desa d. PKK Pokja IV e. LPMD Sie. Kesehatan & Kependudukan f. LPMD Pembangunan & Lingkungan Hidup Bidang Pemberdayaan Masyarakat & Peningkatan Perekonomian : 1) Koordinator 2) Anggota Kaur Umum a. Penyuluh Pertanian b. Penyuluh Peternakan c. Koperasi da Usaha Mikro d. PLKB e. LPMD Sie. Pemberdayaan Perempuan f. LPMD Sie. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat g. LPMD Sie. Kesejahteraan Sosial h. PKK Pokja II & III i. Tim Orari Desa j. Bidan Desa Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi : 1) Koordinator 2) Anggota Sekretaris Desa a. Kaur Keamanan & Ketertiban b. PLS c. PLKB d. Bidan Desa e. LPMD Sie.Pendidikan Bidang SumberDaya Manusia 1) Koordinator 2) Anggota Kaur Pembangunan a. PKK Pokja I b. Penyuluh Pangan c. LPMD Sie. Kesejahteraan Rakyat d. Semua RW Bidang Bina Program 1) Koordinator 2) Anggota Kaur Kesra a. Penyuluh Sosial b. Penyuluh Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak c. LPMD Sie. Pemberdayaan Perempuan d. PKK Pokja I KEPALA DESA NGAWONGGO KHOIRUL HUDA Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1.Camat Kec. Tajinan 2.Ketua BPD Desa Ngawonggo 3.Ketua LPMD Desa Ngawonggo 4.Ketua PKK TP Kec. Tajinan 5.Ketua PKK Desa Ngawonggo 6.Ketua Posyandu se Desa Ngawonggo 7.Arsip TUGAS & FUNGSI TIM PEMBINA/ POKJA PENGINTEGRASIAN POS PELAYANAN TERPADU DESA NGAWONGGO KECAMATAN TAJINAN No. JABATAN DALAM TIM KETERANGAN JABATAN / INSTANSI 1 2 3 1. Pembina/ Penggungjawab Kades Ngawonggo 2. Ketua  Merumuskan kebijakan pelaksanaan Pokja;  Melakukan advokasi kebijakan pelaksanaan Pokja Posyandu kepada kades;  Melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Instansi / Lembaga terkait dalam rangka peningkatan pelaksanaan Pokja Posyandu;  Melaporkan hasil kegiatan Pokja Posyandu kepada Kades. 3. Wakil Ketua  Membantu Ketua Harian untuk merumuskan kebijakan pelaksanaan Pokja Posyandu;  Membantu Ketua Harian untuk Melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait dalam rangka peningkatan pelaksanaan Pokja Posyandu;  Membantu menyiapkan bahan-bahan hasil kegiatan pelaksanaan Pokja Posyandu dilaporkan kepada Kades; 4. Sekretaris • Merekap perencanaan hasil pelaksanaan dan laporan dari masing-masing Bidang dan secara berkala melaporkan kepada Ketua; • Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari masing-masing Bidang; • Melaksanakan / menyelenggarakan rapat koordinasi dengan semua Bidang; • Menyiapkan data dan bahan-bahan hasil kegiatan Pokja Posyandu; • Mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan guna pelaksanaan Pokja Posyandu sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal; • Membuat Notulen hasil rapat koordinasi. 5. Bidang – Bidang : a. Bidang Kelembagaan • Mengkoordinasikan perencanaan pelaksanaan Pokja Posyandu kegiatan dari masing-masing bidang; • Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi dan pemantauan; • Mengevaluasi pengelolaan program / kegiatan pelaksanaan Pokja Posyandu dari masing-masing bidang secara rutin, terjadwal dan berjenjang; • Menyiapkan bahan advokasi kebijakan untuk pengembangan Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu • Meningkatkan kelembagaan Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu • Meningkatkan mobilisasi, pemasaran sosial , publikasi, kampanye dalam rangka Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu • Meningkatkan peran aktif dunia usaha, LSM dalam pendanaan dalam rangka Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu f. Bidang Pelayanan Kesehatan, Gizi dan Keluarga Berencana • Menyusun perencanaan, kebijakan teknis operasional, standard pelayanan program pelayanan kesehatan dasar • Meningkatkan pembinaan ke Posyandu Terintegrasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar di desa dan kelurahan • Menyelenggarakan Pelayanan Gizi, kesehatan ibu dan anak • Pengendalian Penyakit & Kesehatan Lingkungan. • Perilaku Hidup Bersih & Sehat • Kesehatan Lanjut Usia • BKB • Pos Paud • Kesehatan Reproduksi Remaja • Menyelenggarakan pelayanan rujukan • Melaksanakan bimbingan teknis medis • Menyelenggarakan promosi kesehatan b. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi • Mendorong partisipasi masyarakat guna mewujudkan pelaksanaan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga melalui pembinaan kepada petugas Kabupaten. • Merencanakan, melaksanakan, memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan kegiatan peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu . • Meningkatkan kuantitas kader dalam rangka Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan peningkatan pemberdayaan masyarakat • Peningkatan Ekonomi Keluarga • Percepatan Penganekaragaman konsumsi pangan • Pemberdayaan Fakir Miskin, komunitas adt istiadart terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. f. Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi • menyampaikan informasi dalam skala Desa tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan pengelolaan dalam rangka Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu • Mengembangkan media promosi dalam rangka Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu • g. Bidang Sumberdaya Manusia • Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi peningkatan kuantitas dan kualitas SDM untuk pengembangan Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu melalui kegiatan pelatihan dan penyusunan modul. h. Bidang Bina Program • Melaksanakan pembinaan & Pengawasan melalui Sosialisasi • Melaksanakan pembinaan & Pengawasan melalui Rapat Koordinasi • Melaksanakan pembinaan & Pengawasan melalui Konsultasi • Melaksanakan pembinaan & Pengawasan melalui Workshop • Melaksanakan pembinaan & Pengawasan melalui Lomba- lomba. KEPALA DESA NGAWONGGO KHOIRUL HUDA PAKTA INTEGRITAS PERMOHONAN BELANJA BANTUAN SOSIAL Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Khuriyati Alamat : Dsn. Nanasan RT07 RW 03 Desa Ngawonggo Nomor KTP : 3507155802720002 Telepon/ HP/ Fax : 0341-9111291 Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana belanja bantuan sosial : 1. Bertanggungjawab mutlak baik formal maupun materiil atas penggunaan Belanja Bantuan Sosial yang diterima; 2. Akan menggunakan Belanja Bantuan sosial sesuai dengan rencana penggunaan dalam proposal yang telah disetujui; 3. Bersedia diaudit secara independen sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian Pakta Integritas ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Mengetahui : Malang, 2 Januari 2012 KEPALA DESA NGAWONGGO Penerima Belanja Bantuan Sosial Ketua KHOIRUL HUDA KHURIYATI Lampiran : KEPUTUSAN KADES NGAWONGGO KAB. MALANG Nomor : 180/ /421.629/2012 Tanggal : 2 Januari 2012 SUSUNAN KEANGGOTAAN PETUGAS PELAKSANA POS PELAYANAN TERPADU BALITA DESA NGAWONGGO KEC. TAJINAN KABUPATEN MALANG No. JABATAN DALAM TIM KETERANGAN JABATAN / INSTANSI 1 2 3 1. Penanggungjawab Kepala Desa 2. Pembina Bidan Desa 3. Ketua Khuriyati 4. Sekretaris Ketua LPMD 5. Bendahara Ety Dzuriatul Muhtaroh 6. Petugas Kader Posyandu : a. Posyandu Duta Sehat I 1. Nurul Qomariyah 2. Rasminten 3. Muliyati 4. Yulis 5. Elida b. Posyandu Duta Sehat II 1. Siti Khodijah 2. Emil Umaidah 3. Sri Puji 4. Eli Dawidayati 5. Lismawati c. Posyandu Duta Sehat III 1. Siti Fadilah 2. Khuriyati 3. Ety Dzuriyatul M 4. Shofiyah 5. Tutuk H. d. Posyandu Duta Sehat IV 1. Khusnik 2. Ana Damayanti 3. Sundari 4. Sri Nurdiati 5. Sriani d. Posyandu Duta Sehat V 1. Siti Aminah 2. suprihatin 3. Endang Wiwin 4. Kasemi 5. Tawiyah Malang, 2 Januari 2012 KEPALA DESA NGAWONGGO KHOIRUL HUDA Kwitansi No. Sudah Terima Dari : Pemerintah Kabupaten Malang Jumlah Uang : Untuk Pembayaran : Belanja Bantuan Sosial Insentif Posyandu Anggaran Tahun 2012. Terbilang : Malang, 2012 KETUA SEKRETARIS BENDAHARA KHURIYATI SUGENG HARIONO ETY DZURIYATUL M. Kwitansi No. Sudah Terima Dari : Pemerintah Kabupaten Malang Jumlah Uang : Untuk Pembayaran : Belanja Bantuan Sosial Insentif Posyandu Anggaran Tahun 2012. Terbilang : Malang, 2012 KETUA SEKRETARIS BENDAHARA KHURIYATI SUGENG HARIONO ETY DZURIYATUL M.